Surat Panggilan Saksi Kejatisu di Iklan Koran, Anggota Komisi III DPR Kaget
Medan, halKAhalKI.com |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020 pada halaman 12 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus, Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.
Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di Kantor Kejati Sumut, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.
Menanggapi hal tersebut,
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejati Sumut.
Habib yang juga mantan aktivis 98 ini menilai Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi.
“Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” tegas anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan Whatsapp, Minggu (12/7/2020).
Komentar