Sulistianto Benarkan MA Tolak Kasasi KPU Langkat.

Sulistianto : "saya berharap KPU dapat melaksanakan putusan dalam 7 hari sebagaiman ketentuan yang ada, kami Paslon nomor tiga".
halKAhalKI.com, Langkat - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusannya terkait Kasasi KPU Kabupaten Langkat kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat,Drs H Sulistianto Msi-Heriansyah S.ag.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertuang dengan nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018, yang mana putusan itu tertulis sebanyak 10 lembar dan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung melalui laman https://www.mahkamahagung.go.id/ )
Foto : Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 275/K/TUN/PILKADA/2018.
Dalam putusan yang di keluarkan sebanyak 10 halaman, pada halaman 9 tertulis, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 9 dari 10 halaman. Putusan Nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018.
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LANGKAT
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. Usahawan S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti.
Dalam isi putusan juga tertulis, tanggal musyawarah dan tanggal di bacakan pada tanggal 02-05-2018. Sedangkan Amar adalah Tolak Kasasi.
Terkait di tolaknya kasasi KPU Langkat tersebut KetuaLangkat kepada Jurnalis menyatakan KPU Kabupaten Langkat belum bisa mengatakan Kasasi pihaknya di tolak Mahkamah Agung. Sebab, pihaknya akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung sampai ke KPU Langkat.
"Kita belum bisa mengatakan gugatan kami di tolak, sebab hingga kini kami belum menerima keputusan MA secara resmi," kata Agus Arifin, Jumat (4/5) petang, sembari mengatakan apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya, akan segera di tindak lanjuti.
Di singgung seandainya "benar" gugatan KPU Langkat tidak di kabulkan Mahkamah Agung, dan secara resmi sudah menerima Putusannya, Agus Arifin dengan tegas mengatakan tidak akan melakukan langkah hukum lagi.
"Tentunya kalau memang benar kasasi kami tidak di kabulkan, tentunya kita akan menghormati dan menindaklanjuti putusan itu, serta tidak ada langkah hukum selanjutnya," beber Agus.
Dirinya juga mengatakan, jika benar kasasi mereka tidak di kabulkan, maka KPU Kabupaten Langkat akan membuat Alat Peraga Kampanye serta bahan bahan bahan kampanye lainnya dan mengikuti tahap tahap selanjutnya.
KPU Kabupaten Langkat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, sebab sebelumnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Drs H Sulistianto-Heriansyah, memenangkan gugatannya di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) medan, dengan nomor : 4/G/PILKADA/2018/PT.TUN MDN.
Diwaktu yang berbeda bakal calon Bupati Langkat jalur perseorangan Sulistianto sebagai Termohon Kasasi KPU Langkat yang ditolak Mahkamah Agung kepada halKAhalKI.com membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, "benar putusan MA (Mahkamah Agung,red) menolak kasasi kemaren tanggal 2 (Mei 2018,red)".
Sulistianto juga berharap KPU Langkat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung,"saya berharap KPU dapat melaksanakan putusan dalam 7 hari sebagaiman ketentuan yang ada".
Saat di singgung peluangnya dalam Pilkada Langkat yang tahapannya telah berjalan ditahapan kampanye, Sulistianto yang juga menjabat Wakil Bupati Langkat ini optimis akan peluangnya memenangkan Pilkada Langkat, "oh ya.., kami optimis sebagai Paslon nomor tiga dan memenangkan Pilkada",tutur Wakil Bupati Langkat tersebut kepada halKAhalKI.com Jum'at malam 4/5/2018 /ref.
Komentar