Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jalan Kartini No.9 Stabat.
halKAhalKI.com | Pihak berwenang, seperti aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu melakukan pencermatan dan tindakan tegas untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Sebagaimana Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.”
Luar biasanya, ketentuan hukum tersebut terkesan tidak menjadi panduan dan rambu bagi oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi SPdI. Aparat penegak hukum serta lembaga antirasuah, KPK pun mungkin tak dianggapnya.
Pasalnya, PPK tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seharusnya PPK menghindari conflict of interest, konflik kepentingan atau kepentingan pribadi, situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi atau terlihat memengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya dalam suatu posisi atau jabatan.
Berdasarkan penelusuran halKAhalKI.com di ketahui SMP Swasta Tunas Mandiri yang berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sekolah itu mendapat bantuan pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana sekolah dengan menggunakan anggaran negara yang nilainya hampir mencapai miliaran rupiah dalam 2 tahun anggaran.

Pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Data Kemendikbud. SMP Swasta Tunas Mandiri memiliki NPSN 10263523 dengan SK Izin Operasional 421.2/2896.I/2011 tanggal 28-09-2011. Sekolah itu diselenggarakan Yayasan Tunas Mandiri dengan nomor pendirian 32 pada tanggal 30 Juni 2011.

Dan nama oknum pejabat Pembuat Komitmen terdata sebagai kepala sekolah SMP Swasta Tunas Mandiri yang juga pimpinan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
