Sssst… Ada Warga Buat Suket Bebas COVID untuk SKIM Jakarta di Dinkes Langkat

Langkat, halKAhalKI.com | Bagi warga DKI Jakarta yang ingin masuk Jakarta harus memiliki SKIM (Surat Izin Keluar Masuk). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain SIKM, diperlukan pula surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test atau PCR negatif yang di peroleh dari rumah sakit/klinik/laboratorium swasta. Rumah sakit negeri tidak bisa untuk syarat SIKM, sebagaimana yang dinyatakan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila (dikutip dari Kompas.com).
Terkait hal tersebut salah seorang warga Kabupaten Langkat yang mengurus surat keterangan (suket) bebas Covid-19 untuk SKIM, bagi anggota keluarganya warga DKI Jakarta, menyebutkan dirinya dikenakan biaya sebesar 400 ribu rupiah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.
"400 ribu rupiah saya dikenakan bang. Sebelum kemari, saya tanya-tanya juga kepada kawan yang sebelumnya mengurus surat kesehatan di Dinkes Langkat. Katanya tergantung kenal atau tidaknya orang dalam. Kalau kenal bisa murah lagi," kata pria berinisial J ini kepada jurnalis ketika ditemui beberapa waktu lalu di Dinkes Langkat.
Komentar