Soal Anggaran MTQ Rp 4,7 Miliar,Poldasu Lidik Plt Wali Kota Medan

Medan halKAhalKI.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dipanggil penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat, (12/6/2020) sore.
Pemanggilan ini terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Medan Selayang, dengan jumlah anggaran Rp 4,7 miliar Tahun Anggaran 2020.
Ditemui di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Akhyar Nasution mengakui dirinya hadir ke Polda Sumut terkait MTQ yang dilaksanakan di Medan Selayang. "Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," kata Akhyar.
Pengguna anggaran dimaksud, ungkap Akhyar ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.
"Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masakan kepala daerah yang dipanggil," sebutnya.
Komentar