Sidang Sengketa Pilkada Langkat : Permohonan Sulistianto – Heriansyah Di Tolak KPU Langkat Juga.

Foto : Sidang Ke 2 Musawarah Penyelesaian Sengketa Sulistianto - Heriansyah terhadap KPU Langkat di Gedung PKK,Sabtu 17/2/2018

Stabat, halKAhalKI.com – Sidang kedua Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 atas permohonan bakal pasangan calon Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat .

Dalam sidang kedua yang beragendakan tunggal jawaban KPU Langkat atas permohonan permohonan bakal pasangan calon Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag yang di laksanakan di gedung PKK,Stabat Sabtu 17/2/2018 pukul 14.30.WIB berlangsung dengan penuh khidmat.

Majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Langkat Panwaslih Langkat dipimpin oleh Marhadeni Nasution didampingi Aidil Fitri dan Husni Laili dan dihadiri kuasa hukum pemohon Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag serta pihak termohon kuasa hukum KPU Langkat yang masing masing Hadiningtyas SH, Elida Hafni dan Muhammad Habibi, SH, MH serta anggota KPU Langkat Sopian Sitepu.

Setelah Majelis musyawarah penyelesaiana sengketa membuk sidang yang selanjutnya mempersilahkan termohon KPU Langkat membacakan jawaban atas permohonan Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag. Muhammad Habibi, SH, MH salah seorang kuasa hukum termohon membacakan jawabannya yang antara lain menyatakan “bahwa verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan perbaikan yang disusun dalam berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukungdengan pernyataan dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati (Model BA 2KWK perseorangan) dengan total dukungan yang memenuhi syarat 41.201 sedangkan verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan dengan total dukungan yang memenuhi syarat 29.806.

lanjut kuasa hukum termohon KPU Langkat, “bahwa kedua hasil verifikasi tersebut adalah merupakan bagian dari verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 18 ayat (2) huruf sampai dengan huruf b dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

“Bahwa alasan permohonan pemohon patut untuk dikesampingkan, karena Tidak benar dalil pemohon yang mengasumsikan berita acara verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan waakil Bupati (Model BA2 KWK perseorangan)sebagai berita acara pembuatan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 118/PL.03.2SD/KPU-Kab/I/2018 tentang penelitian faktual dukungan perbaikan.”

Selanjutnya kuasa hukum Termohon juga mengatakan “Bahwa setelah mencermati keseluruhan materi permohonan pemohon ternyata tidak terdapat fakta hukum yang dapat mem[pengaruhi untuk terpenuhinya syarat minimal dukungan bagi pemohon untuk ditetapkan sebagai pasasngan calon perseorangan Bupati dana wakil Bupati Langkat Tahun 2018”.

“Dengan demikian permohonan pemohon a quo baik secara formil maupun sybtansial tidak memnuhi unsur yang dipersyaratkan peraturan perundang undangan yang beerlakiu sehingga menurut hukum permohonan pemohon harus di tolak”.

Dan dalam petitumnya KPU Langkat juga mengatakan melalui Kuasa hukumnya “berdasarkan uraioan dan alasan alasan tersebut, mohon kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Langkat untuik menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau apabila Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Langkat berpendapat lain putusan seadil adilnya (ex aequo et bono)”.

Setelah mendengarkan jaawaban termohon pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa menganjurkan kepada pemohon dan termohon bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, “Sesuai dengan Perbawaslu nomo 15 tahun 2017, majelis menganjurkan kepada paraa pihak bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan dan jika kesepakatan telah dicapai hendaknya dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan materai yang secukupnya”

Lanjut Marhadenis Pimpinan Sidang,”dan apabila kesepakatan di capai,disampaikan pada majelis pada sidang berikutnya dan akan menjadi putusan majelis. Tetapi apabila kesepakatan tidak tercapai maka sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi2 yg dihadirkan para pihak”.

Majelis Sidang menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 20/2/2017 pukul 10.00 WIB, sebelumnya sidang pertama musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Langkat antara bakal pasangan calon Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag terhadap Komisi KPU Kabupaten Langkat telah berlangsung pada hari Kamis,15/2//2018 dengan mendengarkan permohonan pemohon terhadap KPU Langkat yang dibacakan kuasa hukum bakal pasangan calon Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Heriansyah, S.Ag didepan Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa./ref.

Komentar

Loading...