Sidang Sengketa Pilkada Langkat : KPU Langkat Menolak Permohonan Prof Djohar – Iskandar.

Stabat,halKAhalKI.com - Musyawarah penyelesaian sengketa pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat tahun 2018, di gelar di gedung PKK Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/2).

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat tahun 2018, menghadirkan pemohon yaitu pasangan jalur perseorangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, dan termohon KPU Langkat yaitu T Muhammad Benyamin dan M Khair serta kuasa hukum KPU Langkat Hadiningtyas SH, Elida Hafni dan Muhammad Habibi, SH, MH.

Sidang ke dua musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dengan agenda jawaban KPU Langkat atas permohonan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito di mulai pukul 10.25 WIB.

Dalam jawaban KPU Langkat atas permohonan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito yang di bacakan kuasa hukum KPU Langkat menyatakan antara lain " bahwa keliru dan tidak berdasarkan hukum dalil termohonyang menyebutkan PPS telah melakukan verifikasi faktual secara kolektif anpa prosedur yang diamanatkan pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017".

"Bahwa verifikasi faktual yang dilakukan PPS mulai tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018adalah termasuk dalam tahapan verifikasi faktual dukungan perbaikan bukan verifikasi faktual biasa sebagaimana ditentukan dalam lampiran Peraturan KOmisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 menyebutkan bahwa penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil walikota oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota d) penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahanmulai tanggal 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2018.

Dan selanjutnya dalam Petitiumnya yang dibacakan kuasa hukum Termohon menyatakan, " KPU Langkat memohon kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Langkat untuk menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau apabila Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono)".

Setelah mendengarkan jawaban KPU Langkat atas permohonan pasangan Djohar dan Iskandar , Pimpinan Musyawarah yang di Ketuai oleh Mardenis Nasution, meminta kepada pemohon dan termohon, untuk bermusyawarah kembali, dan hasilnya akan di tunggu hingga hari Senin (19/2) mendatang.

"Kami minta kepada pemohon dan termohon untuk bermusyawarah, dan hasilnya akan kami tunggu hingga hari Senin mendatang. Jika hari Senin belum ada kesepakatan, maka kami persilahkan untuk menghadirkan para saksi," pinta Mardenis Nasution.

Sementara itu, Prof Djohar Arifin yang datang bersama Calon Wakilnya Iskandar Sugito, saat di wawancarai awak media mengatakan, pihak nya sudah menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan berharap segera ada penyelesaian sesuai dengan harapan.

"Semua itu adalah bahasa bahasa hukum, sementara itu tawaran dari pimpinan majelis agar kita berdiskusi dan musyawarah, karena dalam hal ini tidak ada yang menang atau yang kalah, tapi tujuannya agar demokrasi dapat terus terjaga di negeri tercinta kita ini," jelas Djohar.

Lebih lanjut di katakannya, dengan adanya musyawarah ini, di harapkan keinginan dari masyarakat tidak terbungkam dan bisa kita perjuangkan.

"Kami akan terus berpacu dengan waktu, artinya kita akan terus lakukan musyawarah mulai sekarang, bahkan kalau di perlukan hingga malam hari nanti, agar semua itu cepat terselesaikan," harapnya.

"Semoga hari Senin kita sudah mendapat hasil yang bagus, karena waktu kita terbuang percuma dan hingga kini kita belum mendapatkan jawaban yang positif dari KPU," demikian Djohar Arifin./ref.

Komentar

Loading...