Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Hakim Percepat Agenda Putusan Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan

Irwansyah Putra Nasution dan tim, kuasa hukum 2 terdakwa kasus pembunuhan Paino, saat menghadiri sidang di PN Stabat

halKAhalKI.com, Medan | Kebijakan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dalam persidangan pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat, dikeluhkan Irwansyah Putra Nasution, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Sulhada alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan,

Kuasa hukum kedua terdakwa tersebut keberatan atas kebijakan majelis hakim, yang mengagendakan sidang putusan akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2023, mendatang.

Menurut Irwansyah kepada halKAhalKI.com, di Medan, Sabtu (26/8/2023). Dari perjalanan persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, dan hakim anggota Maria CN Barus, Diki Irfandi. Dimana saat itu,l Ketua hakim menyatakan agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Adapun hakim beralasan, dikarenakan masa penahanan para terdakwa yang akan segera berakhir pada 14 September 2023 dan para majelis hakim akan berangkat ke jakarta karena ada undangan dari pusat.

Kuasa hukum Irwansyah Putra Nasution menyatakan jaksa penuntut umum diberikan waktu 2 minggu oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan tuntutan.

Dan pada persidangan selanjutnya, Jumat 25 Agustus, jaksa memohon kembali kepada majelis hakim agar diberikan waktu hingga Senin, 28 Agustus 2023 untuk membacakan tuntutan, dan hakim mengabulkan.

Dikemukakan Irwansyah, bahwa hakim kemudian memberikan waktu 1 hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan), pada Sabtu, (26/8/2023).

"Keberatan majelis hakim. Bagaimana mungkin jaksa diberikan kesempatan 17 hari untuk membuat tuntutan, dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...