Saksi Budiharta Sinulingga
Kemudian pada sidang dengan nomor perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwanya Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, JPU menghadirkan saksi Budiharta Sinulingga. Kepada Majelis Hakim, Budiharta Sinulingga menjelaskan, dia masuk ke kerangkeng milik TRP karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba.
Dalam sidang Budiharta menyatakan dirinya tidak ingat lagi kapan diantar ke kerangkeng pembinaan milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala itu, namun saksi mengetahui jika Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) meninggal di kerangkeng.
“Saat Bedul meninggal, saya sedang berada di pabrik. Jadi saya tidak tau penyebab Bedul meninggal. Saya tidak tau apa yang dialami Abdul sehingga dia meninggal karena saya saat itu lagi kerja di pabrik Bu Hakim,” ujar saksi dalam persidangan.
Jenazah Bedul dimandikan pakai air kolam
Selanjutnya dalam kesaksiannya, Budiharta menjelaskan jika dirinya pernah melihat almarhum Bedul di selangi (dipukul pakai selang) di punggungnya seperti yang dialami anak baru masuk kereng pembinaan lainnya.
“Saat Bedul dimandikan, saya yang mengambil airnya dari kolam di bagian sebelah atas kolam ikan. Ada kolam kecil lainnya yang airnya lebih bersih dari kolam ikan,” terangnya kepada Majelis Hakim.
Ia juga mengakui dirinya tidak pernah disuruh melakukan sikap tobat (menungging kepala menyentuh lantai dan kedua tangan di belakang punggung).
