halKAhalKI.com, Langkat | Sidang lanjutan terkait kasus kerangkeng di Pengadilan Negeri Stabat dalam perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb, Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb serta Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi mahkota.
Di sidang tersebut para terdakwa memberikan kesaksian yang terkesan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Sumut yang telah mereka baca dan ditandatangi didampingi para Penasihat Hukum.
Kesaksian para terdakwa yang saling berkaitan dengan perkara-perkara terkait keberadaan kerangkeng, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta meninggalnya Sarianto Ginting dan Abdul Sidik alias Bedul di panti pembinaan Organisasi PP (istilah para terdakwa).
Walau para terdakwa yang menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut menyebut istilah panti binaan, namun mereka tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan JPU terkait jenis pembinaan apa yang dilakukan.
“Sewaktu saya menjadi besker di panti rehab tersebut saya selalu membawa para warga binaan ke masjid untuk sholat dan mengaji bagi yang Islam dan ke Gereja bagi yang Kristen. Warga binaan kita ajari dulu keimanannya jika narkoba itu berbahaya,” kata Terang Ukur Sembiring yang dalam persidangan kali ini menjadi saksi atas terdakwa Hermanto dkk.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
