halKAhalKI.com | Segera dibuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran itu akan dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Pendaftaran itu akan dimulai KPU pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pada Senin (24/4), dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Benar (pekan depan dibuka pendaftaran). Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan pendaftaran bakal calon DPD,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada jurnalis, Kamis (27/4/2023).
