SF, Oknum Anggota DPRD Langkat Diamankan Polres Sibolga

Sibolga, halKAhalKI.com |Kepolisian Resort Sibolga amankan SF Als S Als A (40) warga Pangkal Pasar Dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kabupaten Langkat dan Jalan A.Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Minggu (26/4/2020). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SF mengaku anggota DPRD di Kabupaten Langkat
SF diamankan Polres Sibolga bersama WN dan TMM dalam perkara penggelapan mobil mobil rental Toyota Grand New Avanza Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA pada Sabtu (15/7 2017) lalu, setelah Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Kuranji, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melaporkannya ke Polres Sibolga, pada Sabtu (15/7 2017) silam.
Hal ini dinyatakan Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).
โTersangka SF dan WN merupakan saudara sepupu. Dalam hal ini, SF menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp 25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit,โ paparnya.
Kepada Polisi, Wandri Meyrikson Tambunan menyatakan, dirinya menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) wiraswasta, warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).
โPenyerahan mobil tersebut di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam,โsebut Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.
Komentar