Perkara Seleksi PPPK

Setelah P21, Akankah 3 Pejabat Pemkab Langkat Diserahkan kepada Kejati Sumut dan Ditahan?

ILustrasi (Dewi Keadilan digambarkan sebagai seorang perempuan yang memegang timbangan dan pedang, serta mengenakan penutup mata )/ ist

Dari informasi yang di peroleh juga menyebutkan Alek Sander Kepala Seksi Kesiswaan pada Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, juga dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka perkara yang sama, pada waktu dan tempat yang sama, Untuk selanjutnya bersama Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan dikonfirmasi halKAhalKI.com, Sabtu (11/1/2025) sore. Namun sayangnya hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan pada nomor teleponnya.

Berita terkait :

P21 Berkas 3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka Kasus Seleksi PPPK, LBH Medan: Segera Ditahan!

Mengapa Setahun Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Tuntas, Akankah Ada Tersangka Baru?

Gugatan Seleksi PPPK
Banding ke PTTUN Bupati Langkat Kalah, LBH Medan Desak Segera Laksanakan Putusan

LBH Medan mendesak Kejati lakukan penahanan

Terpisah, LBH Medan selaku kuasa hukum seratusan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, mendesak ketiga pejabat pemkab Langkat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk dilakukan penahanan terhadap Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari dan Alek Sander.

"Harus ditahan. Kalau ngak ditahan gawat kalilah," tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com Sabtu (11/1).

LBH Medan juga menilai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ketiganya merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)

"Maka secara hukum mereka harus ditahan. Jika hal ini tidak dilakukan akan menjadi sejarah terburuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Serta pastikan melukai rasa keadilan ratusan Guru honorer langkat dan Masyarakat. Serta tidak menutup kemungkinan akan langgeng nya praktik praktik korupsi di Langkat karena memandang jika korupsi tidak ditahan.," ujar Irvan

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...