Perkara Seleksi PPPK
Setelah P21, Akankah 3 Pejabat Pemkab Langkat Diserahkan kepada Kejati Sumut dan Ditahan?

halKAhalKI.com | Beredar kabar, Syaiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan dan Eka Syahputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat dan Alek Sander Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Utara untuk hadir di Polda Sumut pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Hal tersebut berdasarkan 2 surat panggilan yang beredar dan dilihat halKAhalKI.com, Sabtu (11/1/2025). Surat tersebut masing-masing bernomor S.Pgl/01/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025 yang memanggil Eka Syaputra Depari, S.STP., M.AP, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Dan nomor S.Pgl/03/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025, memanggil Dr. H. Saiful Abdi, S.H.,S.E., M.Pd Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam kedua surat panggilan tersebut, Eka dan Saiful diminta hadir dan menghadap penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Kantor Subit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB.
Berita terkait :
P21 Berkas 3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka Kasus Seleksi PPPK, LBH Medan: Segera Ditahan!
Mengapa Setahun Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Tuntas, Akankah Ada Tersangka Baru?
Gugatan Seleksi PPPK
Banding ke PTTUN Bupati Langkat Kalah, LBH Medan Desak Segera Laksanakan Putusan
Surat panggilan terhadap Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari tersebut terkait status keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Komentar