Setelah Diundur Besok 11 April Batas Akhir Pelaporan LHKPN, KPK: Isi Laporan Harus Benar!

halKAhalKI.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula menjadwalkan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 pada tanggal 31 Maret 2025, namun karena pertimbangan periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriyah diundur menjadi tanggal 11 April 2025.
Dilansir dari laman resmi Komisi antirasuah tersebut, KPK menyatakan Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isi Laporan harus benar
"Selain itu, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya," sebut Tessa Mahardhika juru bicara KPK sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Kamis (10/4/2025).
KPK pun mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Komentar