SETARA Institute: Revisi Kilat UU Pilkada, Upaya Veto Aspirasi Publik

IstKetua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani

halKAhalKI.com | Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyepakati revisi UU Pilkada dikritik SETARA Institute, DPR dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, wali kota.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, mengatakan keputusan Baleg DPR sebagai bentuk cara para elite memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi.

"Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas," kata Ismail lewat keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Ismail yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebut keputusan tersebut juga cacat secara materiil dan formil. Sebab, rumusan yang diambil dalam penafsiran sesuai selera kepentingan, termasuk dalam penentuan batas usia pencalonan.

"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidat Pilkada," jelasnya.

"Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan," lanjutnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...