Setahun Kasus Pembunuhan Jurnalis Tak Selesai, Anak Korban Datangi Mabes TNI

Foto : Eva Pasaribu bersama LBH Medan usai menyampaikan pengaduannya ke Puspom AD, Mereka berharap Koptu HB anggota TNI yang diduga dalang pembakaran rumahnya agar diusut. /LBH Medan.

halKAhalKI.com, Medan | Setahun telah berlalu, peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang mengakibatkan Rico dan tiga anggota keluarganya tewas mengenaskan. Namun kasus pembunuhan berencana terhadap mereka belum juga selesai.

Anak korban, Eva Pasaribu menyampaikan, hingga kini keterlibatan anggota TNI yakni Koptu HB belum juga diusut.

Padahal menurutnya, Koptu HB adalah orang yang mengelola tempat judi yang diberita ayahnya. 

"Kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan keluarga saya di Karo telah 1 tahun. Namun, sampai saat ini keadilan dan kepastian hukum belum juga didapatkan," kata Eva dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Eva mengatakan, terkait dengan pembunuhan berencana terhadap ayahnya dan keluarganya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dalam kasus ini, sesungguhnya telah mengadili 3 orang eksekutor lapangan yaitu Bebas Ginting als Bulang, Rudi dan Yunus, dimana 2 terpidana dipenjara seumur hidup dan 1 orang dipenjara 20 tahun bernama Rudi. 

"Tetapi tiga terpidana tersebut bukanlah otak pelaku dari kematian Rico, mereka hanyalah orang yang di order untuk menghabisi Rico dan keluarganya. Dan kami telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini di Puspomad dan Pomdam I/BB," kata Eva. 

Sementara itu direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra menyampaikan, keterlibatan oknum TNI yang sebagai dalang permasalahan ini ialah Koptu HB berdasarkan keterangan saksi- saksi dan alat bukti lainnya.

Dugaan kuat tersebut didukung dengan alat bukti yang telah dihadirkan Eva kepada Penyidik Pomdam l/BB dan Puspomad. 

Hal ini berkaitan dengan Koptu HB adalah orang yang selama ini diberitakan dan paling dirugikan dengan pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu.

"Yang mana, almarhum sebelumnya memberitakan tentang bisnis judi yang dimiliki dan dikelola oleh oknum TNI Koptu HB. Tetapi sampai saat ini Pomdam I/BB belum juga menetap kan oknum tersebut sebagai Tersangka. Bahkan penyidikan yang sudah berjalan satu tahun tidak ada kepastian hukumnya. Parahnya dari laporan ini dibuat Eva tidak pernah mendapatkan surat selembar pun terkait penyidikan yang dilakukan Pomdam l/BB," kata Irvan. 

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...