Sepenggal Kisah Dimas ‘Sang Pengacara Rakyat’, Preman Kampungpun Tak Berkutik di Buatnya
halKAhalKI.com, Langkat | Banyak orang menerima manfaat dan berterima kasih kepada Advokat M Mas'ud SH MH, mereka banyak berasal dari kalangan yang kurang paham hukum, namun membutuhkan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Satu diantara sekian banyak itu adalah Rahman (52) yang berdomisili di kota Lhokseumawe Nangroe Aceh Darussalam. Ia adalah salah satu dari delapan orang ahli waris Alm Sahdan.
Rahman pun menceritakan awal pertemuannya dengan Dimas sapaan akrab Advokat M Mas'ud MZ. "Kenal bapak dengan bang Dimas pengacara di Langkat?," tanya Rahman kepada jurnalis yang mewawancarainya saat bertemu tanpa jadwal di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh (21/5/2022).
Dan jurnalis pun menyampaikan kepada Rahman bahwa saat ini Mas'ud atau Dimas berniat untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Langkat pada Pilkada 2024 akan datang.
Selanjutnya Rahman pun menceritakan kenangannya bersama Dimas dan menyebutkan bahwa hubungannya dengan Dimas sudah seperti keluarga. Lalu Rahman menyampaikan, sejak meninggal orang tuanya berkisar delapan tahun lalu dan semasa hidupnya tinggal di Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Orangtuanya pun ada meninggalkan warisan berupa kebun Rambung seluas 35 hektar.
Dikarenakan Rahman bersaudara tidak lagi tinggal di kampungnya, maka melalui abang tertua, Kebun peninggalan orang tua mereka direncanakan di jual. Untuk mempermudah urusan Rahman melalui Abang tertua sepakat memberi kuasa kepada seseorang yang berinisial SM warga Desa Telaga Said yang diketahui juga merupakan pengurus organisasi Pemuda di Desa Telaga Said.
Komentar