Sengketa Pers di PN Stabat. LBH Medan: Gugatan Prematur. Hak Jawab Telah di Terbitkan

Sidang perdana dengan perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB di ruang sidang Candra, Kamis (30/9/2021). /dok

halKAhalKI.com, Langkat | Pengadilan Negeri Stabat mengelar sidang perdananya dengan perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB di ruang sidang Candra, Kamis (30/9/2021).

Dalam perkara tersebut sepuluh media dan sepuluh jurnalis digugat terkait pemberitaan oleh Susilawati br Sembiring, warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di sidang ini Majelis Hakim di Ketuai Nasri, SH MH dan pengugat didampingi Kuasa Hukumnya Ayu Tamala SH dan Ahmad Mulia Sembiring SH.

Sementara puluhan. media dan jurnalis diwakili masing masing Penasihat Hukumnya diantaranya dari LBH Medan serta Ma'sud MZ SH MH dan lainnya.


YouTube player

Di persidangan pertama ini Majelis Hakim masih fokus pada kelengkapan administrasi masing masing tergugat melalui Kuasa Hukum tergugat.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...