Seludupkan Sabu, Ibrahim Hasan Anggota DPRD Langkat Terancam Hukuman Mati.

Foto : Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dan Ibrahim Bin Hasan Alias Ibrahim Hongkong anggota DPRD Kabupaten Langkat pemilik Sabu dan ekstasi yang digagalkan penyelupannya oleh BNN di Langkat dalam press conference di Belawan Selasa 21/8/2018/istimewa.

halKAhalKI.com, Belawan - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai serta TNI AL menggagalkan penyeludupan 105 kg Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu dan 30 ribu butir ekstasi di perairan Aceh Tamiang.

Keberhasilan tersebut diungkap BNN,Dirjen Bea Cukai serta TNI AL dalam press conference yang dilaksanakan di Dermaga Kanwil Bea Cukai, Jalan Indrapura, Belawan Selasa 21/8/2018.

Dalam press conference yang dimulai sekitar pukul 12.25 WIB diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika sindikat Internasional di perairan Riau dan perairan Aceh Timur Tamiang.

Hadir dalam press conference tersebut antara lain Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol.Drs. Arman Depari,Laksamana Muda TNI S. Irawan Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal,Kepala Dinas Pengamana (Kadispamal TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa D,Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto, Brigjen Pol Marsauli Siregar,Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia,Kolonel Laut (E) Putu Asintel Danlantamal I Belawan, AKBP Ikhwan Lubis Kapolres Pelabuhan Belawan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol.Drs. Arman Depari dalam press conference tersebut,menyatakan, BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika sindikat Internasional di perairan Riau dan perairan Aceh Timur Tamiang. 

Pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 Wib di Jl. Lintas Riau-Sumatera Utara KM 16, Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Alias ABI (52), Siswanto Alias Sis (39), Ricky Salahudin Alias Riki (25) dan Darma Putra (44), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina atau Sabu sebanyak 30 bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 gram dari Malaysia. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari minggu 19/8/2018 BNN menangkap 1 kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina atau sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat ± 73.505,55 gram dan 30.000 butir Ekstasi dari Malaysia dalam penangkapan tersebut diringkus 4 orang anak buah kapal (ABK) yang masing-masing Ibrahim Ahmad, Abdul rahman dan Joko Susilo.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan tersebut berhasil ditangkap 3 orang tersangka antara lain Ibrahim Bin Hasan Alias Ibrahim Hongkong anggota DPRD Kabupaten Langkat pemilik Sabu dan ekstasi, Ibrahim Alias Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Alias Naldi pemilik kapal dan koordinator ABK

Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis Methampetamina atau Shabu 104.965,34 gram dan narkotika jenis MDMA atau ekstasi 30.000 butir, 1 unit Kapal Motor RENI 2, 11  buah Handphone Seluler, 1 Handphone Satelit dan A1 Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, demikian di paparkan Deputi Bidan Pemberantasan BNN Arman Depari.

Selanjutnya Aspam Kasal Laksamana Muda TNI S. Irawan menyampaikan, Sesuai arahan dari Panglima TNI agar TNI bersinergi dengan aparat lainnya dan ini adalah suatu bukti apabila kita semua aparat penegak hukum bersinergi maka peredaran Narkoba dapat kita tanggulangi.

Sementara Kakanwil Bea Cukai Sumut,Oza Olavia mengatakan, "bahwa kami akan terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menangani segala bentuk penyelundupan."/ril/ref

Komentar

Loading...