halKAhalKI.com, Langkat| DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat melalui Ketuanya Sejarahta Sembiring dan Sekretarisnya Syafril SH, menyebut bahwa mereka (DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat) yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
“Bahwa menurut surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, menyatakan DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat yang dipimpin Sejarahta Sembiring dan Sekretaris Syafril SH adalah yang sah, ” ujar Ketua DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring.
Lebih lanjut dipaparkan Sekretarid DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat, Syafril SH, sebagaimana isi surat dari Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja nomor 4/173/HI.03.00/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditanda tangani Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C Heru Widianto,SE MM, yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
