Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik 1,44 Gram Sabu di Kamar Hotel

halKAhalKI.com, Langkat | Berawal dari informasi dari masyarakat Satres Narkoba Polres Langkat menangkap tangkap seorang laki-laki berinisial HSG (36) pada sebuah kamar Hotel yang berada di kawasan di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Minggu (18/5/2025).
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra memerintahkan Kanit III bersama anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dalam senyap.
Sekira pukul 04.00 WIB, tba di hotel tersebut, petugas segera melakukan pengintaian. Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat berada di kamar nomor 903. Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. Penangkapan HSG warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang tersebut tak berkutik saat diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,44 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sekop sabu, uang tunai sebesar Rp.85 ribu dan satu unit ponsel hitam merek Oppo. HSG pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
“Laporan yang masuk bukan sekadar informasi. Bagi kami, itu adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga dengan tindakan nyata,” ujar AKP Rudy Saputra. Jumat (23/5).
Komentar