Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan bukan ilusi. Terbukti, banyak pejabat kementerian keuangan mempunyai harta tidak normal. Dari mana asal harta tersebut?
Ketika korupsi tidak tertangkap, maka uang hasil korupsi bertumpuk. Sebagian disimpan atas nama anak, atau istri, atau anggota keluarga lainnya. Sebagian lagi digunakan untuk beli aset seperti tanah, rumah, apartemen, atau kendaraan. Sebagian dibuat usaha, atas nama anggota keluarga. Atau penyertaan modal di perusahaan pihak ketiga seperti artis, dan lainnya. Ada juga diinvestasikan di pasar modal.
Begitulah modus koruptor menyimpan harta hasil korupsi. Transaksi perbankan juga dipecah-pecah dalam jumlah kecil-kecil, untuk mengelabui pengawas keuangan.
Semua transaksi keuangan dan transaksi barang (yang mencurigakan) dilaporkan kepada PPATK, oleh setidaknya 21 kategori pihak pelapor yang terdiri dari 16 kategori penyedia jasa keuangan dan 5 kategori penyedia barang, seperti perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, dan lainnya.
Setelah melalui analisis dan pemeriksaan, PPATK mendapat gambaran profil apakah transaksi orang bersangkutan masuk kategori normal atau diduga ada indikasi pencucian uang.
Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian diberikan kepada instansi-instansi pemerintah yang berkepentingan untuk menyelidiki dan menyidik lebih lanjut, termasuk kepada aparat penegak hukum: KPK, Kepolisian, Kejaksaan.
