Rp 855 miliar Untuk Pilkada Sumut, KPU Janji Transparan

FOTO : Sosialisasi KPU Sumut,(6/9//2017)

halKAhalKI.com - Medan : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018 menggunakan anggaran sebesar Rp 855 miliar,hal ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Sumtera Utara dan KPU Sumut, anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 disepakati senilai Rp 855 miliar.

NPHD ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Lantai IX Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan pada Senin (31/7/2017) lalu.

Hal ini diungkapkan Nazir Salim Manik Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan di acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (6/9/2017).

Nazir menyatakan, anggaran terbagi menjadi dua termin. Yakni Rp 352 miliar masuk pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 dan sisanya di APBD Sumut 2018. “Tapi dana itu belum di tangan kita,’’sebut Nazir seraya meyakini media pihaknya akan konsisten transparan terkait perencanaan hingga penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.

Sosialisasi yang dihadiri Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan sejumlah anggota KPU Sumut lainnya, seperti Yulhasni, Benget Silitonga dan Maruli Pasaribu, memaparkan berbagai ketentuan dan penetapan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut pada Pilgubsu 2018, baik jalur parpol maupun perseorangan (independen) mulai 8-10 Januari 2018 mendatang.

Pendaftaran dijadwalkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 86 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilgubsu 2018.

“Sebelum pendaftaran, KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftran pasangan calon melalui media massa dan media lainnya selama sepekan, yakni 1-7 Januari agar tersampaikan ke segenap lapisan masyarakat. Setelah itu, pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2018,’’tutur Mulia Banurea.

Setelah pendaftaran, maka KPU akan mengumumkan dokumen syarat paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu kemudian tes kesehatan serta penelitian syarat pencalonan.

Syarat pencalonan untuk Calon yang didukung partai politik, harus didukung sekurang-kurangnya memiliki 20% kursi di DPRD Sumut. Sementara untuk pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017.

“Penetapan paslon Pilgubsu dilakukan pada 12 Februari 2018. Setelah penetapan, maka paslon dan tim kampanyenya terikat aturan KPU, di mana sosialisasi serta pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK) akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Sebelum penetapan itu, maka sosialisasi bisa dilakukan oleh paslon,” pungkasnya. /by.

Komentar

Loading...