Rp 76.010.000, & Buku Catatan Bendahara MKSN Barang Bukti OTT BOS di Langkat
halKAhalKI.com (hK2) - Medan : Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) akhirnya resmi menetapkan 4 orang PNS sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Poldasu terhadap Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan 10 Kepala Sekolah SMP di SMP Negeri 4 Sei Lepan Kabupaten Langkat yang diduga melakukan pungli atau pemotongan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sebesat Rp.10 ribu per siswa SMP se Kabupaten Langkat.
Setelah penetapan status tersangka keempatnya langsung ditahan KepolisianDaerah Sumatera Utara.Kepala Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting memaparkan kepada Jurnalis Kamis (19/10/2017), secara gamblang mengungkap modus kejahatan komplotan oknum PNS hingga akhirnya mereka terjaring OTT yang digelar pihaknya di SMPN 4 Sei Lepan yang berada di areal Perkebunan PT Anugerah di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Personel Unit 4 Subdit III Tipikor, lanjutnya, beserta Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (17/10/2017) melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi tempat berlangsungnya rapat di Desa Harapanmakmur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di SMP Negeri 4 Seilepan.
"Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat," kata Rina.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pengutipan sebenarnya sudah 2 kali terjadi. Pengutipan ke-3 dilaksanakan saat OTT berlangsung.Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS."Ditemukan sejumlah uang dalam beberapa amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah," tutur Rina.
keempat tersangka yang ditahan yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, berinisial SS; Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN / Korwil Langkat Hilir, Sjo; Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Pat; dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, RBH.
"Saat ini keempat ditahan di RTP Polda Sumut," jelas Rina, Kamis (19/10).Sebelumnya, keempat PNS itu diamankan bersama 7 orang lainnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10) sekitar 11.00 Wib.
"Empat tersangka sudah kita periksa, sementara 7 saksi sudah dimintai keterangan," jelas Rina.
Ke-11 orang diamankan karena diduga telah melakukan pengutipan atau pemotongan dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp 10.000 per siswa.
Keempat tersangka diduga telah melanggar UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kasusnya masih kita proses dan dikembangkan," sebut Rina.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yuda berharap OTT yang dilakukan pihaknya memberi efek jera kepada dinas-dinas pendidikan di daerah lain. Sebab, banyak informasi dari masyarakat yang diterima polisi bahwa dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah mulai tingkat SMPN dan SMAN dipotong dan diselewengkan oknum-oknum tertentu.
"Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Kita temukan ada pemotongan dana BOS di Langkat. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di kabupaten dan kota, juga provinsi terkait penyaluran dana ini. Jangan sampai diselewengkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," ucap Putu./ref.
Komentar