halKAhalKI.com, Lamgkat | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Romelta Ginting, mengelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja (PPKRR).di SMA Swasta Harapan, Babalan, Selasa (11/11/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Romelta menyebutkan bahwa peraturan daerah yang disosialisasikan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan edukasi reproduksi yang Komprehensif bagi remaja di tengah meningkatnya kasus perilaku berisiko dan rendahnya pemahaman generasi muda mengenai kesehatan reproduksi.
Perda ini disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan daerah dalam membangun sistem pendidikan dan kesehatan masyarakat yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk hadir dan berperan aktif dalam melindungi generasi muda Langkat agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, berkarakter, dan memiliki kesadaran moral yang kuat.
“Generasi muda adalah aset bangsa yang tak ternilai. Mereka bukan hanya penerus, tetapi juga penentu arah masa depan daerah kita,” kata wakil ketua DPRD Langkat tersebut.
Melalui pendidikan kesehatan reproduksi yang benar, kita menanamkan kesadaran, tanggung jawab, serta pemahaman tentang tubuh dan moralitas yang seimbang antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai budaya,.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pendidikan kesehatan reproduksi tidak semata berbicara tentang aspek biologis, namun juga menyentuh sisi psikologis dan sosial remaja, termasuk pembentukan karakter, pemahaman tentang batas diri, serta tanggung jawab terhadap kehidupan.
“Dengan demikian, Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu membangun sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah dalam membentuk generasi muda yang berdaya, cerdas, dan bermartabat, ” pungkas Romelta.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
