RDTR Tanjung Pura Dipaparkan dalam Rakor Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
halKAhalKI.com, Jakarta | Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Pura dipaparkan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Ia menyampaikan presentasi di depan perwakilan dari berbagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Acara ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, Selasa (28/8/2024).
Faisal Hasrimy memaparkannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor. Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Dwi Hariyawan S.
Kegiatan tersebut ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi. Peraturan ini juga mengatur penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, serta rencana detail tata ruang.
Dalam paparannya, Hasrimy menjelaskan bahwa Kabupaten Langkat, yang terletak di provinsi Sumatera Utara, memiliki luas wilayah 626.329 hektare dan terdiri atas 23 kecamatan dengan 240 desa serta 37 kelurahan. Jumlah penduduk Kabupaten Langkat mencapai 1.066.711 jiwa dengan kepadatan penduduk 170 jiwa per kilometer persegi pada tahun 2023.
Fokus utama dalam presentasi ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Pura ini mencakup 1 kelurahan dan 6 desa. Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Desa Lalang. Desa Pekubuan. Desa Paya Perupuk. Desa Pematang Tengah. Desa Teluk Bakung. Desa Serapuh Asli. Dari keseluruhan wilayah ini, delineasi Kawasan Perkotaan Tanjung Pura hanya mencakup sebagian dengan total luas 1.398,24 hektare.
Komentar