halKAhalKI.com, Medan | Seorang perempuan, mantan pegawai PDAM Tirtanadi diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, karena diduga terlibat melakukan penipuan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi. Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara menyatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu, ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Modus operandi
Kombes Tatan memaparkan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi di Medan dan PDAM Tirtabina di Asahan.
“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” ungkap Kombes Tatan, Selasa (14/6/2022).
Dikemukakan Kombes Tatan Dirsan Atmaja, jumlah para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
