Anthony Budiawan

Rangkap Jabatan Termasuk Tindak Pidana Korupsi, Aparat Hukum Wajib Segera Bertindak

Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Oleh: Anthony Budiawan

Menteri, termasuk Wakil Menteri, dilarang mempunyai rangkap jabatan. Hal ini tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2008 (UU No 39/2008) tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pengertian larangan rangkap jabatan yang dimaksud di dalam undang-undang ini seharusnya juga termasuk pejabat teras di kementerian, yaitu para eselon satu, eselon dua, staff ahli dan staff khusus menteri. Karena pejabat teras tersebut merupakan kepanjangan tangan dari menteri.

Faktanya, larangan rangkap jabatan atas perintah undang-undang ini diabaikan. Banyak menteri, wakil menteri, pejabat teras kementerian (termasuk staff ahli dan staff khusus) mempunyai rangkap jabatan.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...