Ralin Sinulingga : Ingatkan ASN Akan Perpres Saber Pungli

FOTO : Ralin Sinulingga Wakil Ketua DPRD Langkat yang juga Ketua PDIP Langkat (hk2 dokumen foto 28102017)

halKAhalKI.com _Stabat : Berbagai praktek korupsi dan kolusi yang dapat menjerat Aparatur sipil Negara (ASN) dalam permasalahan hukum selaku pelaksanan birokrasi pemerintahan khususnya di Kabupaten Langkat. Sebagai contoh terbaru adanya dua kasus operasi tangkap tangan antara lain yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Rumah Makan (RM) Berdikari Jalan Sudirman Stabat Selasa (29/8/2017) pukul 15.30 wib terhadap salah seorang ASN PN Stabat,ES yang bertugas sebagai juru sita PN Stabat.

Dan yang terakhir tim saber pungli Subdit Tipkor Direktorat Krimal Khusus Polda Sumatera Utara melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMP Negeri 4 Kecamatan Sei Lepan Kab.Langkat,Selasa 17/10/2017 yang mengamankan sebelas ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.Dari hasil pemeriksaan sebelas ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Polda Sumateera Utara sementara menetapkan empat ASN sebagai tersangkanya.

Dari kasus kasus hukum yang melibatkan ASN tersebut mengundang keprihatinan Ralin Sinulingga,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat.Ralin sanggat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana yang menjerat para ASN tersebut dan menghimbau Aparatur Sipil Negara untuk lebih berhati hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, untuk tidak lagi terjebak dalam praktik praktik yang akan merugikan masyarakat umum dan individu ASN tersebut.

FOTO BERSAMA : Ralin Sinulingga Ketua PDIP Kabupaten Langkat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat bersama jajaran pengurus PDIP Kabupaten Langkat di Kantor PDI Kabupaten Langkat.

"Kita sanggat prihatin terhadap peristiwa peristiwa hukum yang melibatkan para ASN tersebut dan menjadi perhatihan masyarakat langkat.Terlepas dari benar atau tidaknya para ASN terlibat kasus tersebut, karena masih diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.Dan jika benar terjadi dapat dibayangkan kerugian kerugian yang diakibatkannya, tidak hanya kerugian bagi masyarakat tetapi juga bagi individu ASN tersebut serta keluarganya baik secara materi maupun moril termasuk beban psikologinya" tutur Ralin Sinulingga kepada halKAhalKI.com, sabtu sore 28/10/2017.

"Hendaknya dari kasus kasus tersebut kita mendapat pelajaran yang berharga apalagi Presiden Joko Widodo telah bertindak tegas dalam memberantas pungli (pungutan liar,red) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar",lanjut Ralin Sinulingga yang juga Ketua PDIP Kabupaten Langkat.

"saya mengingatkan kepada kita semua termasuk diri saya, berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli di Indonesia dan perlu kita ketahui berdasarkan Perpres tersebut Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi intelijen,pencegahan,sosialisasi dan penindakan serta yustisi dan di Pasal 4 huruf d Perpres ini dinyatakan Satgas diberi kewenangan untuk melaksanakan OTT (operasi tangkap tangan,red)".

"Dengan adanya Perpres 87 tahun 2016 ini,masyarakat secara luas dapat melaporkan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur di instansi Pemerintah, TNI dan Polri diseluruh Indonesia kepada satgas saber pungli termasuk jika terjadi kegiatan pungli di sekolah sekolah" papar Ralin Sinulingga./ref

Komentar

Loading...