INDONESIA MEMILIH
Rakyat Telah ‘Mencoblos’, Simak Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024 dan Cara Penghitungannya

halKAhalKI.com | Delapan belas partai politik (parpol) secara nasional memperebutkan jatah kursi DPR-RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Ditambah 6 parpol lokal yang memperebutkan jatah kursi DPRD Aceh dan DPRD kabupaten/kota pada provinsi tersebut.
Di Pemilu 2024 ini, untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI., sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun demikian ketentuan itu dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan (dapil)
Rakyat pun telah melaksanakan haknya, mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu. Dan rakyat telah menentukan siapa calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pilihannya. Juga calon anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota (caleg) telah ditentukan pemilih Indonesia.
Setelah pemungutan suara dan penghitungan suara di seluruh TPS, untuk menentukan sah atau tidaknya dan jumlah hasil pemungutan suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg. Kini masuk tahapan rekapitulasi Pemilu 2024 secara berjenjang. Dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga akhirnya nanti keputusan dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI.
Komentar