Raker Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 dilaksanakan KPU Langkat.

halKAhalKI.com - Stabat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat laksanakan Rapat Kerja (raker) Dalam Rangka Penyusunan Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Rapat Kerja yang melibatkan 18 partai politik,tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Langkat dan dilaksanakan di Stabat Seafood Jalan KH.Zainul Arifin Stabat,11/12/2017.

Dalam raker tersebut di pandu oleh Muhammad Khair dan Muhammad Benyamin anggota KPU Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan Raker yang dilaksanakan KPU Kabupaten Langkat  tersebut bertujuan untuk menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Penataan dapil yang mengacu pada data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI.

Penyusunan penataan daerah dan Alokasi Kursi Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.

Dalam ketentuannya alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi disamping itu dalam setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan Paling Banyak 12 kursi.

Didalam UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 191 ayat (2) penentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk,Kabupaten/Kota yg mempunyai penduduk sampai dengan 100 ribu dialokasikan 20 kursi, Kabupaten/Kota dengan penduduk 100.001 sampai dengan. 200 ribu alokasi kursinya 25.

Selanjutnya yang berpenduduk 200.001 sampai dengan 300 ribu dialokasikan 30 kursi, demikian juga dengan Kabupaten/Kota yang memiliki 400.001 sampai dengan 500 ribu mendapat alokasi 40 kursi.

Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki 500.001 sampai dengan 1 juta penduduk alokasi kursi DPRD 45 kursi, demikian juga Kabupaten/Kota yang mempunyai penduduk 1 juta hingga 3 juta alokasi kursi DPR-nya 50 kursi.Sementara Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 3 juta penduduk mendapat alokasi 55 kursi DPRD-nya.

Kepada halKAhalKI.com Muhammad Khair yang didampingin T Muhammad Benyamin mengatakan, "ternyata jumlah sebelumnya 12 pada daerah pemiilihan tiga itu menjadi 13 kursi dan didaerahnya pemilihan empat yang terdiri dari tiga kecamatan itu menjadi enam kursi yang sebelumnya tujuh kursi" 

Lanjut Khair, "maka problem inilah yang mewajibkan kita melakukan penataan kembali terhadap daerah pemilihan kabupaten Langkat, bahwa kegiatan hari ini dilakukan. Untuk mensosialisasikan kepada stakeholder  khusunya partai politik, tokoh masyarakat dan dari Pemerintah Daerah dan pihak lain yang berkepentingan dalam halamannya penataan daerah pemilihan.ini".

"Memberikan sosialisasi dan sekaligus menjaring masukan masukan dari peserta rapat kerja hari ini, yang selanjutnya akan kita godok di internal KPU Kabupaten Langkat untuk menyusun draft atau rancanagandaerah pemilihan Pemilu 2019".tutur Muhammad Khair anggota KPU Kabupaten Langkat yang membidangi Teknik./ref.

Komentar

Loading...