Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jeirry Sumampow: Lebihi Kewenangan Pengadilan dan Bertentangan dengan Konstitusi

halKAhalKI.com | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ((PN Jakpus) dalam putusannya terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu.
Jeirry Sumampow pengiat kepemiluan, menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut melampaui wewenang pengadilan. "Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," katanya kepada halKAhalKI.com, Kamis (2/3/2022) sore.
Komentar