Putusan PK Tak Dilaksanakan, LBH Laporkan Ketua PN Medan ke MA

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

halKAhalKI.com | Hingga kini tak lakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor: 07/PK/Pdt/2009 telah berkekuatan hukum tetap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan laporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada MA.

LBH Medan, memandang pasca putusan berkekuatan hukum tetap pemohon yang diwakili LBH Medan, Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra memaparkan lebih lanjut kepada halKAhalKI.com, Kamis (5/10/2023).

Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah merupakan Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dijelaskan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021, atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde)

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap Pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh PN Medan.

"Hal tersebut jelas telah melanggar hak asasi pemohon sebagai pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 Tahun," ungkap Direktur LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...