Putusan MKMK Dinilai Tidak Begitu tepat, Mengapa?

halKAhalKI.com | Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan sejumlah pihak tentang dugaan tidak netral Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Anggota MK dalam putusan 90/2023 tentang syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu, (7/11/2023).
Sanksi pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua MK diberikan kepada Anwar Usman, Ketua MK, dan teguran lisan diberikan kepada 8 anggota MK yang lain.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebab terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kaitannya dengan Putusan MK 90/2023. Sementara 8 hakim yang lain hanya mendapatkan teguran lisan.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi Indonesia), Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com (8/11/2023) sore, menilai sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Anwar Usman, agaknya tidak begitu tepat.
"Dalam hal ini saya sependapat dengan disenting opini dari Prof. Bintan Saragih, anggota MKMK. Mengingat MKMK menemukan terjadinya pelanggaran berat, maka sangsi yang tepat adalah pemberhentian dari keanggotaan Hakim MK," sebut Jeirry.
Komentar