Putusan Kasasi MA, Ditunggu KPU Langkat.

Foto : dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Djohar Arifin Husin - Iskandar Sugito dan Sulistianto - Heriansyah .

halKAhalKI.com, Stabat - Kasasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan terkait di kabulknnya gugatan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dan Sulistianto-Heriansyah

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait di kabulkannya gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Prof Djohar Arifin-Iskandar Sugito.

"Kami dari KPU kabupaten Langkat hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung," kata Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, saat di konfirmasi jurnalis, Selasa (17/4) siang.

Agus Arifin juga mengatakan, apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya, KPU Kabupaten Langkat akan melaksanakannya.

"Apapun keputusan MA nantinya, tentunya segera akan di laksnakan oleh KPU Kabupaten Langkat," bebernya.

Menurut Agus Arifin, Putusan Mahkamah Agung (MA) selambat lambatnya ditetapkan 20 hari kerja sejak di register di Mahkamah Agung.

Di lakukannya Kasasi oleh KPU Kabupaten Langkat, setelah sebelumnya mereka melakukan musyawarah ke KPU Sumut dan juga berkordinasi ke KPU RI.

Selain menunggu putusan mahkamah agung terkait di kabulkannya gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), KPU kabupaten Langkat juga nenunggu putusan Mahkamah Agung dari Paslon Bupati dan wakil Bupati Langkat lainnya yaitu paslon Sulistianto-Heriansyah./ref

Komentar

Loading...