Putusan Ambang Batas Pencalonan Pilkada MK dan RUU Pilkada, P3S Menilai….

halKAhalKI.com | Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,.Dalam putusan tersebut MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Menanggapi putusan MK tersebut, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai perdebatan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan lah hal panas.
“Saya kira tak terlalu panas isu ini, hanya di kalangan mahasiswa dan buruh saja yang panas. Kalau putusan MK mengikat, barulah saya yakin pilkada bisa chaos lantaran pendaftaran di KPU tinggal menghitung hari,” kata Jerry kepada halKAhalKI.com, Kamis (22/8/2024) melalui pernyataan tertulisnya.
Komentar