Puluhan Buruh di PHK Karena Berorganisasi di Tempat Kerjanya,Datangi DPRD Langkat

halKAhalKI.com, Langkat - Puluhan buruh UD Kasmo Pranowo yang tergabung kedalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendatangi DPRD Langkat guna mengadukan nasibnya, Senin(1/4/2019).

Kedatangan lima puluhan buruh perusahaan pengolahan kayu dikawasan Besitang yang tidak terjadwal ke DPRD Kabupaten Langkat tersebut, di terima langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat,Donny Setha diruang kerjanya. Mereka didampingi Ketua SBSI Kabupaten Langkat Ardi Ginting dan Sekretaris SBSI Kabupaten Langkat Supawi, merka menyampaikan keluhannya terkait sedikitnya 50 an buruh yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.Bahkan permasalahan ini sudah disampaikan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat, namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya.

Kepada Donny Setha,para pekerja yang didominasi perempuan tersebut menyatakan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkaitt hak hak pekerja.

"Saya pernah mengalami kecelakaan kerja diperusahaan tidak mendapat perhatian perobatan,"kata salah seorang pekerja perempuan sambil menunjukan bekas luka di tangannya.

"Jadi karena saya masih sakit saya tidak masuk kerja,saya dihitung mangkir.Kemudian saya ditanya oleh pihak perusahaan, kau masih belum keluar dari SBSI,saya bilang belum,selanjutnya saya tidak boleh masuk kerja lagi,"tuturnya menjelaskan permasalahan yang dihadapinya.

Sementara itu Ketua SBSI Kabupaten Langkat Ardi Ginting menyampaikan UD Kasmo Purwono tidak mengijinkan pekerja berorganisasi di perusahaan tersebut.

"Pada intinya pihak perusahaan tersebut tidak mau menerima keberadaan SBSI di perusahaan, sedikitnya lima puluhan buruh anggota SBSI di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja,red) sepihak tanpa alasan yang jelas,"sebut Ardi Ginting.

Lanjut Ginting, "dari tujuh puluh enam pekerja anggota SBSI banyak yang dikeluarkan,hanya tinggal 24 orang saja dan terhitung hari ini ( Senin 1/4/2019) tidak lagi boleh bekerja,tanpa alasan yang jelas,"

"Artinya kalau di PHK jelas surat PHKnya,kalau dirumahkan yang tentunya jelas suratnya,kalau habis kontrak tunjukkan surat masa berlakunya kontrak dan yang lebih rancunya lagi disitu dalam berkas kontrak hanya di buat tanggal titik-titik dan bulan titik-titik,artinya kapan saja dibuat kan bisa," ungkap ketua SBSI Kabupaten Langkat tersebut,

Menurut Ardi Ginting Ketua SBSI Kabupaten Langkat yang didampingi Sekretaris SBSI Supawi, "kontrak buruh di perusahaan tersebut cacat hukum menurut undang-undang kontrak kerja itu hanya 3b tahun,itupun dua tahab,kontrak pertama 2 tahun,boleh disambung 1 tahun lagi.Nah kalau ada yang bekerja sejak tahun 2013 lebih dari 3 tahun, kontrak apa namanya ini,jelas ini cacat hukum," tutur Ardi dengan geramnya.

Menaggapi permasalahan yang dihadapi pekerja UD Kasmo Purwono yang tergabung kedalam SBSI tersebut, wakil Ketua DPRD Langkat,Donny Setha menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan para pekerja tersebut dan akan membawanya ke  rapat dengar pendapat dengan menghadirkan instansi terkait dengan persoalan serta perusahaan dan perwakilan pekerja. 

"Ya,kita tampung aspirasi para buruh,permasalahan ini akan kita bawa ke RDP (rapat dengar pendapat,red). Kita undang pihak perusahan,pekerja, dinas terkait Pemkab Langkat dan Polres langkat,kalau nanti ada pelanggaran hukumnya Polres langkat yang akan menanganinya,"janji Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut.

Donny Setha kepada seluruh pekerja,meminta kepada para buruh di RDP nanti sampaikan semua apa permasalahan yang buruh dihadapi./ref

Komentar

Loading...