PTTUN Medan Tolak Gugatan Balon Bupati Langkat Irham ST

halKAhalKI.com, Medan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat Irham, ST dan Ahmad Zaidnur terhadap KPU Langkar dengan agenda pembacaan putusan berlangsung yang berlangsung, Jum'at 23/3/2018.
Dalam sidang PTTUN Medan jalan Peraturan Medan Estate dihadiri delapan orang tersebut Majelis Hakim terdiri dari Ketua H. Oyo Sunaryo S.H., M.H, Achmad Romli, S.H dan Kamer Togatorop, S.H., M.H., Hakim Anggota. dihadiri Kuasa Hukum tergugat KPU Langkat Hadiningtyas S.H., serta Kuasa Hukum penggugat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Irham, ST dan Ahmad Zaidnur.
Dalam putusannya PTTUN menolak secara keseluruhan gugatan pasangan Irham ST- Ahamad Zaidnur terhadap KPU Langkat dan Majelis Hakim juga memberi kesempatan penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan batas 5 hari setelah keputusan sidang ditetapkan.
Sebelumnya dalam sidang tersebut kuasa hukum KPU Langkat Hadiningtyas S.H., menyatakan terdapat perbedaan pemahaman tahapan verifikasi faktual (verfak) antara pihak Irham-Ahmad Zaidnur dengan KPU Kab. Langkat . Sementara Irham-Ahmad Zaidnur menilai bahwa verfak jumlah pendukung hanya dilakukan terhadap ganda eksternal, yaitu KTP yang mendukung lebih dari satu bapaslon independen. Sedangkan sesuai peraturan, verfak dilakukan terhadap ganda eksternal dan ganda internal, yaitu KTP yang mendukung bapaslon independen pada saat dukungan awal dan dukungan tambahan.
Irham ST bakal calon Bupati Langkat hadir di sidang tanpa didampingi pasangannya calon Wakil Bupati Langkat Ahmad Zaidnur yang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terbit Rencaana PA dan Syah Afandin, setelah bakal bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Irham ST dan Ahmad Zaidnur dinyatakan KPU Langkat tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Langkat. /sug
Komentar