halKAhalKI.com, Medan | Nota kesepakatan (MoU) pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash di wilayah Kabupaten Langkat antara Pemkab Langkat dan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dilaksanakan.
Fly Ash dan Bottom Ash merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara dan penandatanganan MoU itu dilakukan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dan dengan General Manager PT PLN (persero) UIKSBU, Purnomo di Aula Sidikalang Kantor PT. PLN UIK SBU, Jalan Brigjend Katamso Km 5,5 No. 30 Titi Kuning Medan, Senin (14/3/2022).
Dalam penanda tanganan MoU tersebut, Plt Bupati Langkat mengatakan MoU bertujuan sebagai langkah awal untuk sinergitas dalam upaya meningkatkan komunikasi, koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash di wilayah Kabupaten Langkat dan Pemkab Langkat siap membantu dan bersinergi dalam Eksistensi PLN di Langkat, yakni pada upaya bersama menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menggandeng Langkat sebagai penggagas dalam pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash. “Jadi MoU ini bertujuan untuk kemaslahatan umat, hal ini merupakan permulaaan yang cukup baik Kami siap 24 jam untuk bekerjasama dengan PLN” kata Syah Afandin.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
