Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025 Ditetapkan

halKAhalKI.com, Langkat | Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. DPRD Kabupaten Langkat.
Keenamnya ditetapkan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, Jum’at (30/08/2024). Terdiri dari 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat. Tiga Ranperda lagi berasal dari Pemkab Langkat.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Ranperda tentang Ketahanan Pangan. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.
Sedangkan 3 Ranperda Pemkab Langkat yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD dan tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan PT. Langkat Setia Negeri.
Komentar