PTLS Presiden Jokowi Angkat Perekonomian Rakyat

Foto : Wagianto salah satu pelaku UMKM yang memanfaatkan sertifikat PTLS sebagai penambah modal usaha.

halKAhalKI.com,Stabat-Langkat : Sejak di canangkannya program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTLS) oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mampu membuka harapan rakyat terutama dalam menjamin kepemilikan tanah melalui sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.

Selain sertifikat tanah yang menjadi dasar atau bukti tanah bagi individu warga negara yang memiliki tanah smelalui PTLS nya Presiden Jokowi ternyata juga mampu mendongkrak perekonomian rakyat terutama pemilik sertifikat yang pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan PTLS tersebut.

Dari penelusuran halKAhalKI.com di dapat data untuk tahun 2017 di Kabupaten Langkat,Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat (KI) PTLS sebanyak 6747 yang berada di 15 Desa dan Kelurahan dengan perincian enam Desa di Kecamatan Secanggang,Kecamatan Binjai 2 Desa 1 Kelurahan, Kecamatan Stabat 2 Desa 1 Kelurahan dan Kecamatan Sirapit,Wampu dan Sei Bingei masing masing masing 1 Desa.

Bagi pelaku UMKM yang tanahnya memperoleh sertifikat melalui PTLS, memiliki keuntungan ganda selain tanahnya memiliki dasar hukum kepemilikan juga sertifikat tersebut menjadi penambah modal usaha saat diagunkan ke Bank.





Hal ini sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Langkat saat Presiden Jokowi membagikan 9.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Sumatera Utara. Penyerahan sertifikat tersebut di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat, Kabupaten Langkat.Jumat (24/11/2017).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...