Kadis DLH Langkat bungkam dikonfirmasi,terkait pencemaran limbah sawit

Praktisi Hukum : Pejabat Seharusnya Lebih Terbuka Terhadap Jurnalis

Praktisi Hukum, Ok Sofyan Taufik SH MH

Langkat, halKAhalKI.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat masih diam seribu bahasa atau bungkam terkait permasalahan permintaan ganti rugi material yang diberikan oleh CV MM kepada sebagian masyarakat Dusun III Agung Sari Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun jawaban dari Kepala DLH Kabupaten Langkat Iskandar Tarigan. Padahal, konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp sudah beberapa kali dilakukan jurnalis, baik pada tanggal (15/1/2020) dan pada hari ini, Senin (20/1/2020).

Menanggapi hal ini, praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik SH MH menyayangkan sikap Kadis DLH Kabupaten Langkat Iskandar Tarigan yang diam seribu bahasa itu. Menurutnya, sebagai seorang pejabat seharusnya Kadis DLH Langkat lebih terbuka lagi terhadap para jurnalis.

Hal ini dilakukan, agar tidak muncul image di mata masyarakat bahwa Kadis DLH Langkat terkesan sombong dan tidak mau terbuka khususnya kepada jurnalis.

"Saya menilai, wartawan itu sebagai penyambung lidahnya masyarakat. Kalau tidak ada jawaban dari Kadis DLH Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat, bagaimana mungkin masyarakat bisa tau sudah sejauh mana perkembangan permasalahan yang dihadapi mereka, kalau Kadis DLH Kabupaten Langkat tidak menjelaskannya," kata Sofyan Taufik, Senin (20/1/2020).

Selanjutnya 1 2 3