PPWI dan SPRI Sambut Baik Putusan PT Jakarta,Tolak Eksepsi Dewan Pers

Keterangan foto: Dolfie Rompas (berbatik, tengah), Heitje Mandagi (baju merah) dan Wilson Lalengke (berkopiah) bersama kawan-kawan jurnalis, berfoto bersama usai persidangan di PN Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu./ist

JAKARTA,halKAhalKI.com |Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi

Dalam putusan banding, disebutkan secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Selanjutnya 1 2 3 4