PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai sebagai Pemimpin yang Peduli

halKAhalKI.com | Presiden Prabowo Subianto memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.
"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan ata tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku," ucap dia.
Adapun kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain, kapal pesiar (yatch), jet pribadi, hingga rumah bernilai fantastis.
Komentar