Polsek Tanjung Pura Ringkus Pengedar Sabu

DF (35) tersangka pengedar narkotika diringkus Polsek Tanjung Pura.

halKAhalKI.com, LANGKAT | Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura amankan DF (35) warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,Jumat (16/8/2019).

Tersangka DF diringkus personil Kepolisian Sekira Pukul 19.15 WIB di teras rumah di Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura karena menguasai narkotika jenis Sabu-sabu,

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Arwanda Sahputra Sembiring mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sedang ingin mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu

"Pada hari jumat (16/8/2019) kita mendapatkan informasi dari masarakat bahwa Tersangka (Tsk) Doin sedang mengedarkan /menjual sabu-sabu, segera anggota kita menindak lanjutinya dan setibanya disekitar TKP, dipantau terlebih dahulu, ada 2 (dua) org laki-laki yang tidak dikenal, namun sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sumber, maka disergap tersangka sedangkan temannya kabur,"sebut Kapolsek Tanjung Pura yang baru enam hari menjabat tersebut.

Selanjutnya 1 2