Polsek Salapian Ringkus Pemakai dan Penjual Sabu

LANGKAT, halKAhalKI.com | Polsek Salapian tangkap dua orang pemakai dan penjual sabu,yakni AA (23) alias Angga warga Pondok 8 Dusun Pulka Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian dan ES Alias Doyok (47) warga Dusun Namo Datuk Kecamatan Kuala, Kamis (12/9/2019).
Keduanya ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di warung Kopi Dusun Rantai Betul, Desa Namamjahe, Kecamatan. Salapian ada seseorang yg menggunakan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Salapian Akp Junaidi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S. Purba beserta anggota untuk melakukan penangkapan.
"Setelah tiba di tempat yang diinformasikan warga, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka AA dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu didalam kantong celananya," sebut Kapolsek Salapian, AKP Junaidi.