Polsek Hinai Ringkus DPO Bajing Loncat
LANGKAT, halKAhalKI.com | Polsek Hinai ringkus PH (28) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan bajing loncat.
Informasi dirangkum menyebutkan tersangka PH warga pasar 5 B Lk. III Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Langkat tersebut pencurian barang bawaan truk atau bajing loncat tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 yang lalu, dengan modus operandi mencuri barang bawaan truk Cold Diesel BK. 8569 EO yang sedang berjalan.
Truk tersebut di kemudikan Tambar Malem Pinem dan mengangkut Beras BPNT sebanyak 11 ( sebelas ) ton dengan jumlah 1190 goni yang berisikan 10 kg beras satu goninya. Setibanya di kawasan jalan lintas Sumatera Pasar X Desa Suka Jadi Kec.Hinai Kab.Langkat PH bersama 2 tersangka lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh personil Reskrim Polsek Hinai, memanjat bagian belakang truk cold diesel tersebut dan mengambil 30 goni beras Cap Bunga mawar yang masing masing goni berisikan 10 kg beras.