Polres Langkat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
halKAhalKI.com, Langkat | Terduga pelaku pencabulan terhadap anak berinisial M (7) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (29/01/2024) sekira Pukul 05.30 WIB.
Terduga pelaku berinisal F dan juga masih berusia anak juga, 13 tahun, diamankan Satreskrim Polres Langkat yang di pimpin AKP Dedi Mirza berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat mengatakan dalam keterangan tertulis Humas Polres Langkat, Satreskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi tersebut.
"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum" sebut Kapolres Langkat.
Selanjutnya penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku
Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., pungkas AKBP Faisal.
Komentar