Polres Langkat Tangkap 3 Truck Galian C Berijin.

halKAhalKI.com,Langkat - Tiga unit dump truck pengangkut galian C yang mempunyai izin operasional di wilayah Kecamatan Padang Tualang ditangkap Polres Langkat.
Sekira pukul 16.00 WIB Jum'at 21/9/2018 beberapa personil Polres Langkat mendatangi lokasi galian C milik H.Sempurna Tarigan di kawasan Bukit Tua. Dan menangkap ketiga dump truck terdiri dan membawanya ke Polres Langkat.
Penangkapan tiga truck di yang mengangkut material galian C yang memiliki izin operasional tersebut, mengundang reaksi H Sempurna Tarigan pengusaha galian C tersebut.
H.Sempurna Tarigan kepada halKAhalKI.com (Jum'at malam 21/9/208) menyesalkan penangkapan tiga dump truck yang akan mengangkat material galian C yang mempunyai izin operasional.
"Saya kecewa terhadap Polres Langkat yang menangkap dan menyita tiga dump truck kita yang sedang mengangkut material kami di lokasi."
"Kita meminta kepada Polres Langkat untuk menangkap seluruh excavator dan alat berat lain yang tidak memiliki izin operasional.Izin operasional kami ada di keluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 540/793/DIS PM PPTSP/5/XL.1.b/V/2018" tutur Sempurna.
"Seharusnya jika yang punya ijin operasional berani di tangkap Polres jadi selayaknya juga Polres Langkat menertibkan dan menangkap alat berat dan dumptruck dari galian C yang tidak memiliki izin," tegas Sempurna Tarigan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus kepada halKAhalKI.com saat di konfirmasi Jum'at malam mellui sambungan seluler mengatakan, "belum dapat informasi terkait penangkapan," dan meminta waktu untuk mencari informasinya kepada jajarannya./ref
Komentar